Suara.com - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan tentang Registrasi Kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 yang berlaku mulai 1 Juni 2014. Pertimbangan penerbitan PMK itu antara lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai registrasi kepabeanan. Berdasar PMK yang diterbitkan 25 Maret 2014 itu, registrasi kepabeanan merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan diajukan melalui media elektronik. Pengajuan permohonan registrasi kepabeanan dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis registrasi kepabeanan yang diajukan. Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan harus dilampiri dengan salinan dokumen dan-atau data pendukung yang disampaikan melalui media elektronik. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan lampiran permohonan dalam jangka waktu paling lama tiga hari terhitung sejak permohonan terkirim. Dalam hal hasil penelitian menunjukan lampiran permohonan lengkap, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud menunjukan lampiran permohonan tidak lengkap, Permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses. Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses, Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan Registrasi Kepabeanan. Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan telah diberikan tanda terima, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan. Penelitian administrasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan eksistensi pengguna jasa, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan data keuangan. Penelitian administrasi dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan dokumen dan-atau data pendukung yang dilampirkan Pengguna Jasa. Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu lima hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan. (Antara)
Menkeu Keluarkan Aturan Registrasi Kepabeanan
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 03 April 2014 | 15:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?
21 November 2024 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI