Suara.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia Adrianus Mooy menilai tidak ada yang salah dalam kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia menyelamatkan Bank Century. Menurut Adrianus, kebijakan itu merupakan upaya untuk mencegah dampak sistemik di industri perbankan nasional terkait krisis yang terjadi di perekonomian global.
βItu kan kebijakan preemptive, kebijakan yang diambil agar tidak terjadi sesuatu di kemudian hari. Ternyata, setelah dilakukan bailout terbukti tidak ada dampak negatif di dunia perbankan. Tetapi, sekarang itu kan dibalik, justru karena tidak ada dampak apa-apa jadi seharusnya tidak perlu ada dana bailout untuk Bank Century,β kata Adrianus dalam diskusi peluncuran buku Laporan Perekonomian Indonesia 2013 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Bank Indonesia mengambil alih Bank Century yang sedang kesulitan likuiditas akibat krisis global yang terjadi pada 2008. Dana talangan untuk Bank Century yang dikucurkan BI membengkak dari Rp630 miliar menjadi Rp2,5 triliun, lalu membengkak lagi menjadi Rp6,7 triliun.
Bank Indonesia memutuskan untuk memberikan dana βbailoutβ kepada Bank Century karena kondisi perekonomian global yang ketika itu tengah krisis. Penutupan Bank Century diyakini akan memberikan dampak sistemik terhadap industri perbankan seperti yang pernah terjadi pada 1998-1999.
Bank Century ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik melalui rapat tanggal 20-21 November 2008. Setelah ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik, Bank Century kemudian diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini kemudian mengucurkan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau yang lebih dikenal sebagai dana talangan atau bailout sejak 24 November 2008. Dana ini dicairkan dalam enam kali tahapan, dengan nilai total Rp6,7 triliun.
BPK menyimpulkan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dari Bank Indonesia ke Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar, termasuk penyaluran penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009 senilai Rp 6,76 triliun merugikan negara. Kasus bailout Bank Century sudah menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulia ke pengadilan.