9 Tujuan Dibentuknya "Foreign Exchange Market Committee"

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 01 April 2014 | 16:50 WIB
9 Tujuan Dibentuknya "Foreign Exchange Market Committee"
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (kiri) menyampaikan paparan ketika meresmikan Indonesia Foreign Exchange Market Comitee (FEMC). (Antara/Wahyu Putro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia sudah meresmikan Indonesia Foreign Exchange Market Committee alias Komite Pasar Valuta Asing. Ketua Komite Pasar Valuta Asing Panji Irawan mengatakan, misi dari Komite ini adalah Membangun pasar keuangan di Indonesia yang kredibel, tahan (resilient), stabilitasnya terjaga, terus berkembang dan kondusif untuk pembangunan ekonomi nasional, serta mampu bersaing di pasar internasional.

Saat memberikan kata sambutan di Gedung Bank Indonesia, Selasa (1/4/2014), Panji mengatakan, misi yang diemban Komite Pasar Valuta Asing antara lain mendorong pendalaman dan pengembangan pasar keuangan Indonesia dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan serta mengembangkan pelaku pasar keuangan yang handal, memiliki integritas tinggi, serta pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan yang dapat bersaing di pasar keuangan internasional.

Selain itu, Panji menambahkan, ada 9 tujuan utama dibentuknya Komite Pasar Valuta Asing, yaitu:

1.    Sebagai forum untuk membahas isu dan praktik terkait pendalaman dan pengembangan pasar keuangan Indonesia, termasuk dampak dari pasar keuangan internasional;

2.    Menyiapkan rekomendasi terhadap isu dan praktik di pasar keuangan dalam rangka pendalaman dan pengembangan pasar keuangan;

3.    Sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara pelaku pasar, asosiasi yang terkait pasar keuangan, BI dan OJK, serta instansi lain di dalam dan luar negeri;

4.    Membantu perkembangan kualitas manajemen risiko di pasar keuangan (sharing market best practice);

5.    Meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar tentang pasar keuangan, baik praktik maupun teori;

6.    Melakukan review dan memberi endorsement terhadap Market Conduct;

7.    Menjalankan fungsi arbitrase bilamana terjadi dispute atas pelanggaran Market Conduct, dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada BI dan OJK;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI