Menkeu dan Mendagri Akan Jelaskan Dana Bansos kepada KPK

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 01 April 2014 | 15:21 WIB
Menkeu dan Mendagri Akan Jelaskan Dana Bansos kepada KPK
Menteri Keuangan Chatib Basri (kiri) bersama Mendagri Gamawan Fauzi (kanan). (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo akan berkoordinasi dengan KPK untuk menjelaskan penggunaan dana bantuan sosial. Ini menyusul adanya surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menertibkan penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Menteri Keuangan Chatib Basri yang didampingi Mendagri Gamawan Fauzi seusai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/4/2014) menjelaskan, dana bantuan sosial itu bisa dibagi dua kategorinya yang berbentuk social protection yang memang itu diberikan untuk perlindungan sosial dari masyarakat, dan memang ada sebagian yang sifatnya itu kepada kelompok-kelompok tertentu. “Ini mungkin yang perlu diperhatikan secara baik-baik,” katanya.

Adapun dana bansos untuk social protection itu, lanjut Menkeu sembari menunjuk contoh  PBI atau dana yang diberikan untuk Puskesmas dalam kaitan Jamkesmas.

“Tentu kalau dana seperti ini diperlukan oleh masyarakat atau juga misalnya program PNPM Mandiri atau Program Keluarga Harapan (PKH), dan itu totalnya misalnya untuk BOS, PBI, BPJS, PNPM, PKH, bencana alam, itu sudah 86% dari program dari seluruh dana bantuan sosial,” kata Chatib.

Karena itu, jelas Chatib, ini nanti perlu dipilah secara lebih hati-hati, mana yang kira-kira berpotensi untuk menimbulkan persoalan, dan mana perlindungan sosial atau proteksi yang harus diberikan.

“Saya kira nanti, kami akan mulai pembicaraan ini untuk menjelaskan nanti, untuk memilah mana yang kira-kira perlu dilakukan; pemberian perhatian khusus, dan langkah tertentu, karena kami sebetulnya dari pemerintah, melihat bahwa masukan KPK ini sangat baik dan perlu ditindaklanjuti untuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan bantuan sosial,” jelas Chatib Basri, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Selasa (1/4/2014).

Sementara Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, khusus menyangkut dengan APBD, dana hibah, dan bantuan sosial itu sudah diatur dengan Permendagri 32 Tahun 2011 dan Permendagri 39 Tahun 2012.

“Permendagri ini dirumuskan bersama-sama dengan KPK sendiri, jadi baik Permendagri 32 maupun Permendagri 39,” ujar Gamawan.

Karena itulah, kata Gamawan, KPK dalam suratnya kepada para gubernur, bupati, walikota, antara lain meminta agar mentaati semua aturan-aturan yang termuat dalam Permendagri 32 dan 39 tersebut, dan tidak menyimpang dari aturan-aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI