Aturan Tumpang Tindih, BI dan OJK Bakal Sering Cekcok

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 31 Maret 2014 | 16:25 WIB
Aturan Tumpang Tindih, BI dan OJK Bakal Sering Cekcok
Logo Bank Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2014 diperkirakan akan menghadirkan ketegangan dengan otoritas moneter yakni Bank Indonesia. BI dan OJK diramalkan bakal sering cekcok karena adanya rivalitas dalam melakukan pengawasan terhadap bank.

Ketegangan dan konflik pun bakal tak terhindarkan karena adanya peraturan yang tumpang-tindih di antara keduanya.

Peneliti asal Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rofikoh Rokhim membenarkan mengenai potensi konflik di antara kedua institusi ini, mengingat mereka sama-sama memiliki akses mengawasi perbankan meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

"Saya mengamati, ada satu celah yang akan membuat BI dan OJK rawan berkonflik karena seiring dengan pembagian tugas dan wewenang tidak turut disertakan aturan juklak dan jukdis mengenai cara berkomunikasi atau berkoordinasi," kata Rofikoh, Senin (31/3/2014).

Ia menerangkan, dalam aturan dijelaskan bahwa BI harus meminta izin jika memeriksa bank, sementara mengenai teknis pelaksanaannya tidak dijelaskan dengan detail dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tetang OJK.

"Peluang konflik akan terjadi ketika BI perlu melakukan tindakan dengan cepat. Jika prosedur yang diberlakukan itu kaku maka akan sangat mengganggu, tapi jika bisa tanpa surat, apakah tidak akan berbuntut pada masa akan datang," katanya.

Sementara, ia melanjutkan, berdasarkan hasil penelitian dengan subjek orang Indonesia diketahui cenderung bersikap egois jika terkait dengan masalah ekonomi dan keuangan.

Di Indonesia, koordinasi sering dipersepsikan sebagai pertemuan semata, tanpa pembagian tugas dan tidak mengikat.

"Koordinasi menjadi sulit karena rasionalistas orang Indonesia kebanyakan cenderung ke arah materialistik dibandingkan ke arah nilai-nilai budaya dan sosial," ujarnya.

Belajar dari Inggris dan Jepang Menurut dia, Indonesia dapat mempelajari kasus di Inggris ketika terjadi kemelut antara Financial Services Authority (FSA/otoritas jasa keuangan Inggris) dan Bank of England (BoE/Bank Sentral Inggris) pada 2008.

Pada saat itu, sebuah bank dinyatakan gagal sehingga FSA meminta BoE menyelamatkan. Namun, lantaran BoE merasa tidak turut mengawasi maka Northern Rock dibiarkan ambruk.

Belakangan, pemerintah Inggris membubarkan FSA karena dianggap gagal melaporkan ancaman terhadap industri keuangan.

Namun, kegagalan OJK di Inggris itu tidak terjadi di Jepang yang memiliki The Financial Supervision Agency (FSA) sejak tahun 2000 untuk pengawasan perbankan. Sementara, Bank Sentral Jepang (Bank of Japan/BoJ) hanya bertugas menangani kebijakan, perumusan sistem moneter, dan implementasinya.

Kedua lembaga ini saling bertukar informasi dan jadwal rencana yang akan dilakukan. Dalam situasi tertentu, BoJ dapat mengundang pejabat FSA atau sebaliknya untuk membahas permasalahan penting terkait lembaga keuangan di Jepang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI