Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Fuad Bawazier mengatakan, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Jakarta untuk tahun 2014 amat memberatkan masyarakat. Menurut Fuad, kenaikan tersebut merupakan kenaikan PBB yg tertinggi daalm sejarah Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta.
Kenaikan PBB itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No.175 th 2013. Pemprov DKI Jakarta menaikkan peneriman pajak bumi dan bangunan dari Rp3,6 triliun pada 2013 menjadi Rp6,5 triliun pada tahun ini.
“Untuk mengejar ambisi itu maka NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) PBB dinaikkan jauh melebihi angka inflasi. Bila inflasi tahun 2013 hanya 8%, kenaikan rata2 PBB 81% atau 10 kali lipat. Pergub ini mulai dikeluhkan masyarakat dan telah ikut mendorong kenaikan harga tanah serta rumah sehingga semakin memberatkan masyarakat di DKI,” kata Fuad dalam pesan singkat yang diterima suara.com, Senin (31/3/2014).
Fuad mengatakan, kenaikan PBB yang tidak wajar ini diduga atas dorongan para kapitalis pengembang property untuk mendongkrak harga jual di Jakarta. Kata dia, kenaikan NJOP juga telah mendorong para spekulan tanah untuk memborong tanah-tanah yang akan dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kenaikan PBB ini akan mendorong banyak rakyat yang terpaksa menjual tanah atau rumahnya karena tidak mampu bayar PBB, dan akan jatuh ke tangan mereka yang berduit. Beranikah Jokowi meralat Pergub ini agar tidak menimbulkan gejolak dan hanya menguntungkan konglomerat properti?” tanya Fuad.
Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun terakhir karena NJOP di DKI Jakarta tidak pernah naik. Kenaikan NJOP itu sudah diberlakukan sejak Januari 2014 lalu.
Sejak tahun 1985 berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 1985, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak. Dengan aturan tersebut, Pemprov DKI hanya mendapatkan dana bagi hasil dari PBB Tahun 2012, penerimaan dari bagi hasil PBB hanya sebesar Rp 2,8 triliun. Baru pada 2013, PBB akan dipungut sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta dari warganya.