Suara.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013 tidak membayar dividen kepada semua pemegang saham, termasuk kepada perusahaan induk PTFI dan Pemerintah RI.
Vice President, Corporate Communications PTFI Daisy Primayanti dalam siaran pers, Sabtu (29/3/2014) menyatakan, hal ini dikarenakan beberapa faktor, antara lain volume penjualan tembaga dan emas yang lebih rendah karena kadar biji yang rendah.
Selain itu, gangguan operasi tambang, penurunan harga komoditas global, dan penggunaan arus kas untuk investasi sekitar 1 miliar dolar Amerika guna mendukung pengembangan tambang bawah tanah yang pada tahun 2017 dan selanjutnya akan menjadi tumpuan kegiatan penambangan PTFI.
Ia menjelaskan, proyek tambang bawah tanah ini akan menelan biaya investasi signifikan sekitar 15 miliar dolar AS selama sisa umur tambang. Selain itu arus kas juga digunakan untuk menjaga kelanjutan tingkat produksi saat ini.
"Meskipun tidak ada dividen yang dibayarkan selama tahun 2013, PTFI telah melakukan pembayaran kepada Pemerintah RI dalam bentuk pajak dan royalti sebesar sekitar 500 juta dolar AS atau setara dengan Rp5,6 trilliun (dengan nilai tukar sekarang)," urainya.
Jumlah manfaat yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari tahun 1992 sampai tahun 2013, sesuai dengan Kontrak Karya tahun 1991, telah mencapai 15,2 miliar dolar Amerika yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan 9,4 miliar dolar Amerika (sekitar 60 persen dari total kontribusi PTFI kepada Pemerintah), pajak penghasilan karyawan, regional, dan pajak pajak lainnya 3,0 miliar dolar Amerika, royalti 1,5 miliar dolar Amerika, dan dividen 1,3 miliar dolar Amerika.