Ini Cara Isi SPT Lewat e-Filing

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2014 | 13:24 WIB
Ini Cara Isi SPT Lewat e-Filing
Logo Kring Pajak. (pajak.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah memungkinkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Beragam inovasi pemanfaatan teknologi telah dikembangkan oleh DJP untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak.

Salah satu inovasi yang banyak dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak adalah  fasilitas penyampaian SPT Tahunan PPh secara online atau yang biasa disebut sebagai e-Filing.  Layanan e-Filing dapat diakses melalu dua cara yaitu lewat Situs Pajak dan lewat Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider).

Dikutip dari laman pajak.go.id, Jumat (28/3/2014), antusiasme masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui sarana e-Filing sangat besar. Hal ini terlihat dari jumlah penerbitan Electronic Filing Identity Number (e-FIN) yang mencapai angka 2 juta lebih. Wajib Pajak bisa mendapatkan e-FIN dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Hal inilah yang melatarbelakangi kebijakan pengecualian denda bagi Wajib Pajak yang belum memanfaatkan e-Filing meski sudah memiliki e-FIN.

DJP juga merasa perlu untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas e-Filing karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas data perpajakan. Kebijakan di atas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014.

Yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak adalah bahwa dalam kebijakan pengecualian denda tersebut hanya diberikan kepada pengguna e-Filing melalui situs pajak. Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur bahwa pengecualian denda diberikan apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 30 April 2014. Penyampaian SPT Tahunan PPh bisa menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs pajak di efiling.pajak.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI