Anggito: Dana Haji Sudah Dialihkan ke BPS Syariah

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2014 | 19:15 WIB
Anggito: Dana Haji Sudah Dialihkan ke BPS Syariah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu. (Antara/Wahyu Putro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu menyatakan pengelolaan dana haji saat ini memasuki masa transisi, yaitu peletakan dasar sistem keuangan agar memiliki nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji ke depan.

"Itu (pengelolaan dana haji antara Rp8 hingga Rp10 miliar setiap tahun yang berasal dari setoran jamaah) godaan besar bagi siapa pun yang mengelola uang sebesar itu," katanya dalam dialog publik bertajuk 'Manajemen Pengelolaan Haji dan Pembangunan Ekonomi Umat' di Jakarta, Jumat (28/3/2014), seperti dilansir Antara.

"Setahun terakhir, dana haji yang ada di sejumlah bank konvensional secara bertahap dialihkan ke 17 Bank Penerima Setoran (BPS) syariah. Itu sesuai dengan amanat UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji," katanya.

Ia menyebut dana abadi umat (DAU) hingga kini tercatat mencapai Rp2,3 triliun, sedangkan dana setoran awal jamaah haji ditambah nilai manfaat setelah dikurangi dana operasional kini mencapai Rp64,5 triliun.

Sejak ia menjabat Ditjen PHU, ada tiga dimensi penting, yaitu dimensi pertama yang menyangkut aspek ibadah. Persoalan ibadah itu menjadi ruh setiap orang melaksanakan haji. Esensinya, bagaimana seseorang mencapai haji mabrur, kesalehan sosialnya meningkat dan kualitas ibadahnya makin bagus.

Dimensi kedua adalah aspek sosial. Haji menjadi status sosial yang bisa digambarkan ketika dalam acara kenduri seorang yang sudah berhaji diberi kursi terhormat.

Atau, dalam shalat di masjid diberi tempat tiga baris pada shaf terdepan. Kenyataan ini mendorong terjadinya antrean panjang calon jamaah haji di daerah tertentu.

Di Indonesia, ada daerah yang punya antrean panjang daftar haji; yaitu di Kabupaten Wajo sampai 20 tahun, lalu disusul daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Aceh.

"Kita memang menggunakan sistem first-come-first-serve, sistem pelayanan dengan mendahulukan orang pertama pendaftar haji yang didahulukan," katanya.

Dimensi ketiga adalah aspek keuangan. Hal ini yang menarik perhatian publik. Sementara aspek sosial dan ibadah kurang mendapat tempat di media massa. Kalaupun ada persentasenya kecil. Apalagi untuk membicarakan rukun haji dan kemabruran haji. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI