Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan pengembangan pengawasan industri keuangan syariah akan segera mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan di internasional, termasuk penerapan manajemen risiko asuransi syariah (takaful).
Muliaman menyampaikan hal itu dalam pertemuan The Islamic Financial Services Board (IFSB) yang berlangsung di Kota Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 25-27 Maret 2014. OJK kali ini hadir sebagai anggota penuh dari IFSB.
Muliaman menjelaskan bahwa IFSB dalam pertemuan kali ini menetapkan beberapa standar prudential di bidang perbankan, pasar modal dan asuransi. Untuk itu, meski industri asuransi di Indonesia relatif kecil, namun potensi pertumbuhannya sangat besar.
"Ini adalah saat yang tepat untuk mengembangkan pengawasan industri keuangan syariah yang mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan di Internasional, termasuk terkait dengan penerapan manajemen risiko asuransi syariah," kata Muliaman, seperti dilansir dari laman ojk.go.id, Jumat (28/3/2014).
Menurut Muliaman, naiknya populasi middle class income di Indonesia telah memicu naiknya permintaan akan produk-produk keuangan seperti produk asuransi. Termasuk juga di dalamnya produk asuransi syariah, yang bertumbuh sangat cepat.
Penerapan manajemen risiko asuransi syariah ini dimaksudkan agar perkembangan asuransi syariah yang cepat ini dapat dicapai secara berkesinambungan dan sehat. “Tentunya juga sebagai upaya untuk mempersiapkan industri keuangan syariah kita siap dalam menghadapi era ekonomi terintegrasi MEA 2015,” katanya.
OJK mengharapkan industri asuransi syariah senantiasa memperkuat penerapan manajemen risikonya baik secara solo basis maupun secara konsolidasi. Dengan demikian akan meningkatkan kualitas penerapan pengawasan terintegrasi yang akan diujicobakan pada 2014 ini terhadap konglomerasi yang beranggotakan tidak hanya perbankan namun juga perusahaan asuransi.