Suara.com - Menteri Keuangan Chatib Basri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak pribadinya untuk tahun 2013 dengan menggunakan e-Filing. Menurut Chatib, pelaporan pajak dengan sistem e-Filing ini setidaknya memberikan dua keuntungan.
“Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pajak RI menggunakan cara e-Filing yang memiliki dua keuntungan. Yang pertama adalah bila sebelumnya kita melakukan pelaporan pajak harus melapor melalui kantor pajak atau juga melalui mail dropbox, tetapi sekarang dengan metode e-Filing ini kita bisa melakukannya di mana saja, kapanpun 24 jam, dengan menggunakan online sistem. Selain itu, keuntungan yang kedua adalah bahwa data pajak kita, pelaporan tahunan pajak kita, untuk PPh perorangan misalnya, itu akan langsung terekam, sehingga datanya akan terekam dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Chatib, seperti dilansir laman Kemenkeu.go.id, Selasa (25/3/2014).
Chatib juga mengajak seluruh Warga Negara Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu dengan segera melaporkan SPT tahunannya. Hal ini mengingat, membayar dan melaporkan pajak secara rutin merupakan salah satu cara warga negara yang baik untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Layanan e-Filing yang dapat diakses melalui situs DJP (www.pajak.go.id) adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. Layanan ini dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, cepat dan murah.
Dengan e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT oleh DJP untuk membuat Wajib Pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.