Pengadilan India: Nokia Harus Bayar Pajak Rp4,7 Triliun

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 24 Maret 2014 | 12:45 WIB
Pengadilan India: Nokia Harus Bayar Pajak Rp4,7 Triliun
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan telekomunikasi Nokia keberatan dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan India yang mewajibkan perusahaan Finlandia itu membayar pajak sebesar 414 juta dolar Amerika atau sekitar Rp4,7 triliun.

Manajemen Nokia menilai keputusan tersebut “absurd.” Otoritas hukum di India menilai Nokai telah melanggar aturan dengan menjual produk yang dibuat di India ke pasar lokal. Nokia mempunyai pabrik di Chennai yang semua hasil produksinya untuk eskpor. Di India, semua barang yang diekspor tidak dikenakan pajak.

“Nokia akan mengajukan keberatan atas keputusan itu ke Pengadilan Tinggi terkait vonis pengadilan di Tamil Nadu. Dengar pendapat kasus ini akan dilakukan minggu depan,” kata Nokia dalam keterangan tertulisnya.

Nokia membantah kasus pajak yang dialami di India ini akan mengganggu rencana penjualan perusahaan kepada Microsoft pada akhir bulan ini. Kesepakatan penjualan Nokia ke Microsoft bernilai 5,4 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp55 triliun.

Nokia bukan satu-satunya perusahaan asing yang mengalami masalah pajak di India. Vodafone Group, IBM dan Royal Dutch Shell juga pernah mengalami hal yang sama terkait pembayaran pajak lokal. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI