Suara.com - Separuh perusahaan di Sulawesi Utara belum ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Rudy Yunarto mengatakan, jumlah perusahaan yang ada di Sulawesi Utara ada sekitar 5.000-an dan baru sekitar 2.600 perusahaan yang sudah mendaftar.
Dari 2.600 perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, katanya, baru 58 ribu karyawan formal maupun informal menjadi ikut program tersebut.
"Selain perusahaan masih banyak belum ikut, juga kepesertaan karyawan maupun perorangan di Sulut banyak belum ikut BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rudy, Minggu (23/3/2014) seperti dikutip dari Antara.
Kata dia, mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya demi memperhatikan kesejahteraan karyawannya, tapi juga melindungi dari risiko sosial, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Semua sudah diatur oleh undang-undang dan sudah pasti bagi yang melanggar ada sanksi tertentu," jelas Rudy sambil memnambahkan perusahaan formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS hanya sebesar 55 persen.
Pemberi kerja yang mangkir dari kewajibannya memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya, ditegaskan Rudy, akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2013 tentang cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Sanksi itu berupa tidak mendapatkan pelayanan publik bagi perusahaan yang melanggar. (Antara)