Suara.com - Mulai bulan depan, April 2014, pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru pajak untuk mobil mewah atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari yang sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menegaskan, kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor dengan cc di atas 2500 bertujuan untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan.
“Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan,” kata Chatib di Jakarta, Jumat (21/3/2014) seperti dilansir laman Setkab.go.id, Sabtu (22/3/2014).
Namun ada beberapa fungsi kendaaran yang bakal dibebaskan dari aturan baru ini meski menggunakan dan diimpor dari luar negeri. Berikut fungsi kendaraan tersebut.
1. Kendaraan ambulan
2. Kendaraan jenazah
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan tahanan
5. Kendaraan angkutan umum
6. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan
7. Kendaraan bermotor angkutan untuk 10 orang atau lebih
8. Kendaraan dinas TNI dan POLRI