2015, Pencairan KUR Dilakukan oleh Kemenkop UKM

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2014 | 10:50 WIB
2015, Pencairan KUR Dilakukan oleh Kemenkop UKM
Menko Perekonomian Hatta Rajasa (tengah). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan tidak akan lagi menangani pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, status Kementerian Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam program KUR dialihkan ke Kementerian Koperasi dan Usaja Kecil Menengah.

Hatta mengatakan, pengalihan Kuasa Pengguna Anggaran ini untuk mempermudah dan mengawasi pencairan KUR kepada masyarakat. Selain itu, pengalihan KPA juga rekomendasi dari BPK.

“Proses pengalihan akan dilakukan setelah Pemilu 2014 dan berlaku efektif 2015,” kata Hatta, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Jumat (21/3/2014).

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, secara teknis perubahan KPA ini hanya mencakup pemberian subsidi terkait KUR atau iuran penjaminan KUR, bukan terkait Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian/ Lembaga secara keseluruhan.

"Nanti KPA-nya bisa dilakukan kementerian teknis, seperti subsidi pupuk, KPAnya Kementerian Pertanian, dan kalau subsidi kereta api itu Kementerian Perhubungan. Nilainya sesuai dengan DIPAnya," ujarnya.

Realisasi penyaluran KUR sejak 2007 hingga Desember 2013 telah mencapai Rp133,84 triliun kepada 9.855.016 nasabah. Sedangkan pemberian KUR pada 2013 mencapai Rp36,4 triliun atau melebihi target Rp36 triliun.

Pemerintah mengharapkan penyerapan KUR pada 2014 mencapai Rp37 triliun. Sementara rasio kredit bermasalah (NPL) untuk KUR saat ini mencapai kisaran tiga persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI