Pajak Kendaraan di Atas 2.500 cc Naik Jadi 125 Persen

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2014 | 10:40 WIB
Pajak Kendaraan di Atas 2.500 cc Naik Jadi 125 Persen
Pajak motor gede seperti Harley Davidson naik jadi 125 persen. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;

b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;

c. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI; dan

d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI