Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan rahasia bank dapat dibuka untuk kepentingan pengelolaan pajak, namun bisa berpengaruh pada kepercayaan pengelola pajak.
"Kalau reformasi di sektor perpajakan sudah selesai dan pengelolaan pajak sesuai dengan visi, saya rasa itu bisa dilakukan," kata Agus Martowardojo dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Gedung BI Jakarta, Kamis malam (20/3/2014).
Menurut dia, penerapan pembukaan rahasia bank untuk kepentingan pengelolaan perpajakan akan tergantung kepada faktor kepercayaan masyarakat atas pengelolaan pajak.
Agus Martowardojo menyebutkan bahwa pengaturan mengenai pembukaan rahasia bank untuk kepentingan pajak sudah tidak lagi di BI tetapi sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan hampir seluruh negara di dunia telah membuka data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan, namun Indonesia belum melakukan hal tersebut.
"Kalau kerahasiaan bank dibuka untuk pajak, kita memberikan sistem yang memungkinkan untuk melindungi nasabah, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Fuad mengharapkan segera ada revisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan agar petugas Ditjen Pajak memiliki akses membuka data rekening nasabah atau wajib pajak yang dicurigai menghindar dari kewajiban membayar pajak.
"Selama membayar pajaknya sudah benar, dia tidak perlu takut. Kalau dia takut, berarti dia mulai takut soal pajak. Negara lain bisa (menerapkan), kenapa kita tidak berani," katanya. (Antara)