Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membayar pajak penghasilan sebesar Rp261,796 juta pada 2013. Jumlah penghasilan SBY sepanjang 2013 adalah Rp1,106 miliar, sementara penghasilan kena pajak Rp1,055 miliar.
"Yang telah dipotong atau diambil langsung dari penghasilan saya Rp 215 juta 861 ribu sekian. Sehingga, yang harus saya lengkapi, sisanya Rp 45.935.285," kata Presiden SBY saat mengisi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2013 secara elektronik melalui -e-filing, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/3/2014), seperti dilansir laman Setkab.go.id.
Kali ini, Presiden SBY melaporkan pajaknya via internet. Dengan menggunakan laptop, Presiden SBY melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2013 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi menggunakan e-fin (electronic filing identification number), kemudian memeriksa bukti penerimanan elektronik yang diterimanya melalui email.
"Saya mendukung serta mengapresiasi kepada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jendral Pajak yang telah mengunakan metodologi e-filing sehingga wajib pajak dapat mengunakan sistem ini dengan cepat, tepat, efisien, serta menghindari isu-isu," ujar SBY.
Presiden berharap, setiap wajib pajak membayar seusai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian sistem kita makin tertib, ditambah kesadaran makin tinggi, penerimaan dan pendapatan negara terus meningkat.
Presiden meningatkan, negara memerlukan biaya untuk pembangunan, menjalankan roda pemerintahan, dan mensejahterakan rakyat. “Komponen pajak adalah pilar dari pendapatan negara yang juga menjadi bagian penting dari pembelanjaan negara,” tutur SBY.
Saat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh 2013 itu, Presiden SBY didampingi oleh Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Chatib Basri, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany.