Suara.com - Perusahaan perdagangan Jepang, Marubeni Corporation sepakat untuk membayar denda sebesar 88 juta dolar Amerika atau sekitar Rp994 miliar karena menyuap pejabat pemerintah Indonesia untuk mendapatkan proyek tenaga listrik.
Kejaksaan Agung Amerika Serikat mengungkapkan, Marubeni dan pekerja dari rekanan konsorsium Alstom menyuap anggota DPR dan pejabat tinggi di Perusahaan Listrik Negara untuk mendapatkan kontrak sebesar 118 juta dolar Amerika dalam proyek Tarahan.
Jumlah uang yang dibayarkan kepada pejabat tinggi tersebut sekitar ratusan ribu dolar Amerika dan dicairkan melalui konsultan yang disewa untuk memberikan suap. Dua pejabat Amerika yang bekerja di perusahaan Prancis, Alstom sudah mengaku bersalah dalam kasus yang terjadi pada 2002 itu.
Dua pejabat eksekutif Alstom juga dijerat ke pengadilan dalam kasus suap ini. Uang suap untuk pejabat tinggi di Indonesia itu ditransfer ke bank di Maryland sebelum ditransfer lagi ke Indonesia. Marubeni mengaku bersalah dalam delapan dakwaan yang diajukan ke pengadilan federal di Connecticut, Amerika Serikat.
Denda sebesar 88 juta dolar Amerika itu akan diratifikasi dalam siding dengar pendapat pada 15 Mei nanti.
“Perusahaan yang ingin melakukan bisnis di Amerika atau kerja sama dengan perusahaan Amerika harus mengikuti UU Amerika, yang artinya penyuapan adalah hal yang tidak bisa diterima,” kata petugas FBI, Valerie Parlave. (AFP/CNA)