Suara.com - Pemerintah diminta segera memberikan perlindungan terhadap pengusaha pribumi dalam mengembangkan usahanya sebagai upaya meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Salah satunya adalah dengan memberlakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produk dalam negeri.
Ketua Bidang Perdagangan HIPPI Hardini Puspasari mengatakan, skema pemberlakukan sertifikasi SNI bisa diterapkan pada seluruh pintu masuk perdagangan di Indonesia, baik di pelabuhan, bandara, maupun lokasi-lokasi perbatasan di seluruh wilayah Indonesia.
“Sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri bagi perekonomian nasional. Dengan sertfikasi SNI maka ada filterisasi yang dilakukan pemerintah dalam mengijinkan masuknya produk murah meriah asal Cina dan negara-negara lain ke dalam negeri,” kata Hardini dalam siaran pers yang diterima suara.com, Selasa (18/3/2014).
Hardini menambahkan, bermodalkan jumlah penduduk yang mencapai 245 juta jiwa, maka potensi pasar besar seperti ini harus dioptimalkan bagi pengusaha pribumi. Artinya, pemerintah harus segera mengurangi impor sekaligus memperkuat petani dan peternak Indonesia, untuk menangkap momentum pertumbuhan yang tercipta dari permintaan dalam negeri.
“Pemberlakuan sertifikasi SNI kami yakini sangat menolong anggota HIPPI dalam mengembangkan usahanya. Utamanya, menghadapi serangan-serangan produk-produk impor murah. Jadi, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera memberlakukan SNI pada sektor perdagangan dan impor Indonesia. Kalau negara lain bisa memberlakukan hal itu, kenapa Indonesia tidak? Kan toh tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri,” tutup Hardini.