Korban Erupsi Gunung Kelud Boleh Tak Bayar Kredit Bank

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 15 Maret 2014 | 10:20 WIB
Korban Erupsi Gunung Kelud Boleh Tak Bayar Kredit Bank
Atap rumah yang rusak akibat erupsi Gunung Kelud. (Antara/Rudi Mulya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan Malang, Jawa Timur, memberikan kebijakan relaksasi (keringanan pembayaran) kredit bagi para korban erupsi Gunung Kelud di Kecamatan Kasembon, Ngantang dan Pujon di Kabupaten Malang.

"Kebijakan relaksasi ini berlaku selama tiga tahun karena kondisinya cukup parah. Apalagi, debitor di wilayah itu sebagian besar bekerja di bidang perkebunan dan pertanian," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna, Sabtu (15/3/2014) seperti dilansir Antara.

Dengan adanya kebijakan relaksasi selama tiga tahun itu, katanya, debitor boleh tidak membayar kreditnya pada bank pemberi kredit selama tiga tahun, sebab masih dianggap sebagai proses pemulihan pasca bencana alam yang melanda ketiga wilayah itu.

Selain debitor, lanjutnya, perbankan pemberi kredit pun juga diberikan keringanan serupa karena ketidakmampuan pembayaran kredit dari debitor. Namun, jika dalam kondisi normal, tidak membayar (macet) selama empat bulan saja sudah dianggap tidak sehat.

"Dampak erupsi Gunung Kelud pertengahan Februari lalu memang mengguncang perekonomian di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Malang tersebut, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan karena banyak petani yang gagal panen akibat guyuran abu vulkanik maupun lahar dingin gunung itu," katanya.

Berdasarkan catatan OJK Malang, sedikitnya ada 226 debitor yang menjadi korban erupsi Gunung Kelud, sehingga kreditnya harus direlaksasi. Ke-226 debitor itu dihimpun dari 7 Bank perkreditan Rakyat (BPR) serta bank umum yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut Indra, setelah dilakukan penghitungan, jumlah kredit yang belum terbayar dan harus direlaksasai dari 226 debitor tersebut mencapai Rp1,79 miliar.

Saat ini OJK masih menyelesaikan penyusunan peraturan tentang relaksasi kredit tersebut. Kebijakan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI