Suara.com - Sehubungan dengan diadakannya Pemilihan Umum Tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pada 9 April 2014 sebagai hari libur bagi OJK. Dengan demikian kantor-kantor OJK tidak memberikan layanan pada tanggal tersebut.
Dikutip dari laman ojk.go.id, keputusan ini sesuai dengan regulasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara yang menetapkan 9 April sebagai hari pencoblosan. Adapun regulasi itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013.
Ketetapan itu juga diatur dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Kerja Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK itu menyebut hari pelaksanaan Pemilu Nasional sebagai hari libur bagi kantor-kantor OJK.