Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014, sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.
Apabila WP terdaftar menyerahkan SPT lewat dari tanggal 31 Maret, Ditjen Pajak akan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dalam pengumumannya, Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia buka pada setiap hari kerja (Senin - Sabtu).
Wakil Presiden Boediono menurut agenda akan menyampaikan SPT Tahunan melalui Electronic Filing Identification Number (e-FiIN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).
Dikutip dari laman Setkab.go.id, sistem e-Filling diharapkan dapat meningkatkan ratio tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.