Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital. Dikutip dari laman ojk.go.id, pembekukan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014, maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Sebelumnya, pada 26 Februari lalu, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-3/NB.15/2014 menetapkan pencabutan izin usaha Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dengan prinsip syariah.
Keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Keputusan tersebut sudah memperhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat.