Suara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta Dirjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Dirjen Anggaran, BPKP, dan BPN untuk mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Tentang Penugasan BUMN untuk pengusahaan Jalan Tol.
Seskab Dipo Alam juga sudah membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang penugasan kepada PT Hutama Karya untuk pengusahaan/ penugasan khusus tol Trans Sumatera.
Dipo menilai, dengan adanya RPerpres tentang Penugasan BUMN untuk pengusahaan Jalan Tol, membuka nuansa baru dengan semangat mempercepat pembangunan tol trans Sumatera, namun tanpa risiko membebani APBN ataupun menimbulkan kerugian negara.
Menurut Dipo, rencana pembangunan jalan tol trans Sumatera terkesan lamban, karena pemerintah harus hati-hati. Kata dia, sampai saat ini belum pernah diterbitkan Perpres Penugasan Khusus kepada BUMN manapun untuk membangun infrastruktur dengan disertai dukungan pendanaannya APBN berupa tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Karena itu perlu kehati-hatian dalam penerbitannya agar jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Intinya semangat pembangunan jalan tol trans Sumatera itu dipercepat kita semua setuju, tapi setahu saya belum pernah ada Peraturan Presiden yang menunjuk satu korporat swasta ataupun BUMN dengan menggunakan dana APBN, dan diberikan hak khusus," kata Dipo Alam, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Senin (10/3/2014).
Jalan Tol Trans-Sumatera direncanakan membujur mulai dari Aceh hingga Lampung. Panjangnya 2.771 kilometer dan dibagi menjadi 23 ruas yang akan dibangun bertahap sampai tahun 2025. Pengerjaan akan dimulai di empat ruas yang sudah diputuskan, yakni Pekanbaru-Dumai, Indralaya-Palembang, Medan-Binjai, dan Bakauheni-Terbanggi Besar.