Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tidak pernah dan tidak akan pernah menjual properti milik bangsa seperti pulau, dataran tak berpenghuni termasuk Gunung Ciremai, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupatan Kuningan, Jawa Barat.
Pemanfaatan sumber energi berbasis panas bumi bukanlah menjual gunung secara keseluruhan namun memanfaatkannya sebagian kecil saja untuk kepentingan rakyat Indonesia sebagai sumber energi yang ramah lingkungan, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, seperti dilansir laman Setkab.go.id.
Rida mengaku kagum dengan orang-orang yang telah menyebarkan isu penjualan Gunung Ciremai seharga Rp 60 triliun. Saya ingin belajar malah, bagaimana cara menyebarkan isu seperti ini, betul. Saya termasuk orang selalu berpikiran positif, tidak pernah melihat yang negatif, ujarnya.
Rida menjelaskan, status wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Ciremai yang ditetapkan oleh Menteri ESDM itu sesuai dengan aturan Permen ESDM No. 11 Tahun 2009 mengenai usaha kegiatan panas bumi.
Itu Menteri menetapkan namanya wilayah kerja panas bumi. Setelah itu dilelangkan, siapakah yang melelangkannya? Ya tergantung lokasinya, kalau lokasinya ada disatu kabupaten/kota, maka yang berwenang untuk melelangkan WKP itu adalah Walikota atau Bupati. Tetapi kalau lokasi WKP-nya itu melintasi dua kabupaten/kota atau lebih, sesuai kewenangannya dan ini yang terjadi di Ciremai maka yang melelangkannya adalah seorang Gubernur dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, lanjut Rida.
Rida mengakui, WKP Gunung Ciremai memang sudah dilelang, dan juga sudah ada pemenangnya, yaitu PT Jasa Daya Chevron. Namun Izin Operasional Produksi (IOP) nya belum jalan.
Jadi, semua prosedur sudah ditempuh, sama dengan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP)- PLTP lainnya, lalu kata-kata gunung dijual itu yang mana, ngga ada. Selama inikan banyak, di Derajat ada, di Kamojang ada, jadi ga ada yang dijual. Gunung Salak ga dijual tuh, dan udah jalan, dan katanya di sana hutannya malah makin banyak, tutur Rida.
Lelang WKP Gunung Ciremai dimenangkan oleh PT. Jasa Daya Chevron sesuai prosedur yang berlaku, jelas Rida sembari menyebutkan, saat ini IUP belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena sedang dalam tahap negosiasi shareholder BUMD dengan pemenang lelang.
PLTP Ciremai 2 x 55 MW direncanakan untuk COD pada Tahun 2020 dengan perkiraan investasi PT Jasa Daya Chevron sekitar 400 Juta dollar AS atau sekitar Rp 4 triliun lebih.