Suara.com - Pengamat Perencanaan Pembangunan Nasional Syahrial Loetan meminta pemerintah melakukan empat langkah penting untuk mewujudkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesi (MP3EI).
Empat langkah itu, pertama, pemerintah harus menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikan proyek-proyek yang sudah direncanakan didalam blue-print tersebut. Tunjukkan bahwa yang menjadi bagian kewajiban pemerintah memang dapat dieksekusi secara tepat waktu dan besarannya.
Kedua, menjaga konsistensi antara kebijakan serta implementasi. Jangan sampai ada “keterkejutan” di tengah jalan, yang akan membuat kecewa para investor.
“Dengan kata lain, jangan mudah mengubah kebijakan yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan investor,” kata Syahrial, dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
Ketiga, menjaga agar kepastian hukum dapat ditegakkan. Jangan ada aturan yang berubah-ubah misalnya dalam peta penataan ruang, penggunaan tanah dan zonasi.
Karena bagi investor, uang yang ditanamkan akan merupakan aset jangka panjang sehingga investor harus dibuat agar mereka benar-benar merasa aman.
Keempat, memperbaiki terus faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam iklim investasi. Perbaikan faktor dalam Ease in Doing Business harus dapat berlari kencang dengan dibandingkan dengan negara-negara lain, misal dalam hal perizinan, mendapatkan pelayanan listrik, terhindar dari gangguan-gangguan lokal, dan yang lainnya.
Realisasi MP3EI pada pertengahan tahun 2011 tercatat, investasi sampai dengan akhir 2013 adalah sebesar Rp 829 triliun. Besaran investasi ini terpecah di enam (6) koridor Sumatera sebesar Rp 133 Triliun, Jawa 296 Triliun, Kalimantan 177 Triliun, Sulawesi 63 Triliun, Bali-Nusatenggara 54 Triliun, dan Papua-Maluku 106 Triliun.
Dari besaran nnvestasi itu, terlihat perbandingannya meliputi swasta 39 persen, BUMN 25,7 persen dan Pemerintah Pusat 15,9 persen. Meski pencapaian itu juga telah mulai melibatkan pemerintah, namun perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah masih kalah jauh dengan upaya serupa yang dilakukan oleh negara lain.
“Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Indonesia harus lebih cepat dan gencar memperbaiki faktor-faktor yang menunjang perbaikan Ease of Doing Business. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan keinginan para investor dalam menanamkan uangnya di Indonesia,” papar dia.