Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6-13,3 persen yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014.
Kalangan Industri Minta Kenaikan Tarif Listrik Ditunda
Minggu, 02 Maret 2014 | 12:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:09 WIB
Bisnis | 18:57 WIB
Bisnis | 18:38 WIB
Bisnis | 18:30 WIB
Bisnis | 18:01 WIB
Bisnis | 17:55 WIB