Suara.com - Pemerintah diminta meningkatkan sosialisasi UU desa. Pasalnya, UU Desa ini merupakan produk undang-undang baru yang tingkat kompleksitasnya cukup tinggi sehingga pemerintah perlu menyosialisasikan undang-undang ini dengan sistematis dan masif.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan, dalam undang-undang desa ini desa akan mendapatkan suntikan dana dari APBN sebesar 10 persen. Karena itu, setiap desa di seluruh Indonesia dapat mendirikan badan usaha-badan usaha sesuai karakteristik desa.
Nurul menambahkan, salah satu permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia ini adalah pemerataan pembangunan. Dengan adanya undang -undang desa ini adalah jawaban dari masalah bangsa tersebut.
“Pemerataan pembangunan merupakan keharusan yang mendesak bagi kebutuhan bangsa Indonesia yang mendambakan kesejahterakan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Pusat ekonomi dan produksi akan berpindah dengan diberlakukannya UU Desa ini,” ujar Nurul, dalam siaran pers, Rabu (26/2/2014).
Kata Nurul, sudah sepatutnya dana tersebut diperuntukkan untuk program pengentasan kemiskinan dan meningkatkan infrastruktur pedesaan yang selama ini masih mengalami kesenjangan dengan perkotaan. Dia pun berharap, desa menjadi basis produksi kebutuhan pokok pangan nasional.
“Dengan adanya UU Desa ini, kesejahteraan masyarakat desa akan semakin terjamin,” tegas dia.