Kemendag: Indonesia Telah Capai Swasembada Garam

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2014 | 12:32 WIB
Kemendag: Indonesia Telah Capai Swasembada Garam
Ilustrasi garam (www.deherba.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada 2013, Indonesia telah mencapai swasembada garam konsumsi karena seluruh kebutuhan garam konsumsi dapat dipenuhi dari dalam negeri. Berdasarkan data yang disampaikan oleh kementerian teknis, produksi garam rakyat pada tahun 2013 adalah sebesar 1.319.607 ton. Jumlah ini dapat mencukupi kebutuhan garam konsumsi nasional yang mencapai 1.242.170 ton.

Keputusan untuk tidak melakukan impor garam konsumsi merupakan hasil rapat koordinasi pada 25 Januari 2013 mengenai neraca garam yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keputusan tersebut telah sejalan dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi dan memberdayakan petani garam lokal.

Berdasarkan siaran pers dari Kemendag, izin impor garam yang dilakukan di tahun 2013 hanya untuk garam industri yang memiliki spesifikasi tinggi (NaCl minimal 97%) yang diproses lebih lanjut sesuai dengan spesifikasi industri yang diperlukan dan belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Karena itu, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian (selaku pembina industri pengguna garam industri), Kementerian Perdagangan hanya menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2013 kepada Importir Produsen (IP). Realisasinya di tahun 2013 sebesar 1.092.334 ton dan sisanya baru direalisasikan pada bulan Januari 2014 sebanyak 62.226 ton.

Ketentuan mengenai impor garam yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.58/M-DAG/PER/9/2012 yang menetapkan bahwa garam yang dapat diimpor adalah garam konsumsi dan garam industri.

Dalam Permendag tersebut, alokasi impor garam konsumsi diputuskan melalui rapat koordinasi antar-Kementerian sehingga garam konsumsi hanya dapat diimpor apabila produksi di dalam negeri tidak dapat mencukupi kebutuhan nasional. Selain itu, untuk setiap izin impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan selalu didasarkan atas rekomendasi Kementerian Perindustrian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI