Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso mengingatkan seluruh kuasa pengguna anggaran menuntaskan administrasi aset. Menurut dia, permasalahan aset harus dituntaskan setelah kegiatan pembangunan sudah selesai 100 persen.
"Ujung akhir kegiatan pembangunan adalah penatausahaan aset yang dituangkan dalam Laporan Keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” kata Suroyo , seperti dilansir dari laman Dephub.gi.id, Rabu (19/2/2014).
Kata dia, faktor terpenting dalam menyelenggarakan pembangunan sarana/prasarana transportasi darat secara efektif dan efisien agar lebih terarah perlu didukung kebijakan sinergis antara pusat dan daerah.
Konsep perencanaan pembangunan sub sektor transportasi darat hendaknya juga disinergikan dengan kebijakan sektor lain terkait dan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan lainnya di sektor transportasi.
Pagu Anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2013 sebesar Rp 3,014 Trilyun. Dari hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2013, realisasi keuangan mencapai Rp 2,674 Trilyun atau sebesar 88,85% dan fisik mencapai 91,19%.
Dalam rangka mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perlu dilakukan terobosan-terobosan antara lain dengan penatausahaan barang milik negara/ aset-aset yang ada di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat baik di daerah maupun di pusat secara tertib dan berlanjut.
Upaya untuk mewujudkan WTP ini, harus didukung oleh berbagai pihak, baik itu satuan kerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat, Pemerintah Daerah dan Direktorat Teknis di Ditjen Perhubungan Darat.