Suara.com - Anggota DPR RI dari F-PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mencabut larangan penggunaan BBM subsidi bagi nelayan. Pasalnya nelayan dalam kondisi sulit baik akibat cuaca, serbuan ribuan ikan impor maupun bencana alam.
Hal tersebut disampaikan Rieke saat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (18/2) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Kata Rieke, pada 27 Januari 2014 lalu, BPH Migas telah mengeluarkan surat untuk mencabut subsidi BBM bagi para nelayan. Alasannya, nelayan dengan kapal 30 GT harus menggunakan solar industri. Sebagaimana diketahui solar subsidi harganya Rp 5.500,-/liter, sementara solar industri antara Rp 11.000,-/liter bahkan bisa mendekai Rp 13.000,-/liter.
“Kita semua tahu, bahwa kondisi nelayan sedang dalam keadaan sulit. Cuaca yang tidak menentu, disamping itu serbuan ribuan ikan impor yang luar biasa serta bencana alam yang hadir di pemukiman atau perkampungan nelayan telah mempersulit keadaan ekonomi mereka,” papar Rieke, seperti dilansir laman dpr.go.id.
Menurut Rieke, tidak semua kapal dengan 30 GT dimiliki pemodal besar. Kata Rieke, BPH Migas perlu mengkoreksi aturannya, karena kapal nelayan yang dimiliki pemodal besar adalah kapal 100 GT dimana biasanya milik perusahaan perikanan.
Sedangkan kapal dibawah 100 GT adalah milik perorangan, dan itu merupakan usaha patungan antara pengusaha dengan modal yang tidak terlalu besar dengan nelayan disekitarnya, bahkan sebagian adalah milik koperasi nelayan.
Pada 5 Februari 2014, nelayan telah melakukan aksi ke Istana Merdeka dan Kementerian ESDM di mana kemudian dicapai kesepakatan yang mencabut peraturan tersebut dan ditandatangani oleh empat instansi terkait.
Namun kenyataannya hingga hari ini, para nelayan itu masih dipaksa menggunakan solar yang tidak bersubsidi, padahal modal untuk BBM itu bisa mencapai 60% dari kebutuhan melaut, dan jika menggunakan solar industri ada peningkatan hingga 85%-90% cost.