Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam rapat paripunya Selasa (18/2) ini menetapkan 8 (delapan) anggota Dewan Energi Nasional periode 2014-2019 dari unsur pemangku kepentingan.
Kedelapan anggota DEN yang ditetapkan itu adalah Tumiran dan Rinaldy Dalimi, masing-masing dari kalangan Akademisi, Achdiat Atmawinata dan Abadi Poernomo dari kalangan Industri, Andang Bachtiar dari kalangan Teknologi, A. Sonny Keraf dari Lingkungan Hidup, Syamsir Abduh dan Dwi Hary Soeryadi dari kalangan Konsumen.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan 16 calon anggota DEN untuk dilakukan uji kepalayakan dan kepatutan (fit and proper tes) di Komisi VII DPR. Dari jumlah tersebut, kedelapan orang itulah yang dipilih Komisi VII DPR untuk ditetapkan paripurna sebagai anggota Komisi DEN periode 2014-2019.
Dalam Undang-Undang disebutkan tugas DEN adalah:
1. Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR;
2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN);
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi (Krisdaern) dan
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Selain itu DEN bertugas mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cangan penyangga energi.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, anggota DEN periode 2009-2014 adalah Agusman Efendi, Alm. Widjajanto Partowidagdo, Rinaldy Dalimi, Eddie Widiono, Herman Darnel Ibrahim, Tumiran; Orif. Ir. Mukhtasor dan Herman Agustiawan.