Komisi VIII DPR: Transportasi Haji Jangan Dimonopoli

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2014 | 10:43 WIB
Komisi VIII DPR: Transportasi Haji Jangan Dimonopoli
Menteri Perhubungan EE Mangindaan diminta membuka kesempatan bagi maskapai lain ikut dalam pelayanan haji. (foto: www.dephub.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Perhubungan agar memberi kesempatan kepada maskapai penerbangan lain untuk ikut serta dalam pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji tahun 1435 H/2014 M. Meski demikian, keselamatan dan keamanan penerbangan jemaah haji harus tetap menjadi perhatian utama. Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan, Senin (17/2).

Menurut  Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziyah, kesempatan kepada maskapai lain dalam melayani angkutan haji  untuk menciptakan kompetisi yang sehat atau fair bagi semua penerbangan. Pasalnya belakangan muncul kecurigaan adanya monopoli dalam pemilihan penerbangan haji. Selama ini penerbangan dalam perjalanan ibadah haji hanya menggunakan dua maskapai, Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines.

“Untuk mengantisipasi adanya monopoli dalam penerbangan haji, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk memberi kesempatan maskapai penerbangan lain untuk ikut serta dalam pelayanan transportasi udara haji. Dengan adanya kompetisi yang fair diantara maskapai penerbangan, juga akan menciptakan kompetisi dalam memberikan harga rendah namun dengan pelayanan yang maksimal untuk jemaah,”ujar Ida Fauziyah, seperti dilansir laman dpr.go.id.

Menjawab hal tersebut, Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan mengatakan bahwa penetapan peserta tender bagi perusahaan penerbangan yang akan ikut melayani penerbangan haji dalam Undang-undang ditentukan ada di bawah Kementerian Agama. Namun persyaratan teknis  dan administrasi berupa test kelaikan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

“Kami melakukan test persyaratan secara terbuka dan tidak ada monopoli di dalamnya, namun keputusan akhirnya memang Kementerian Agama yang menentukan maskapai penerbangan yang akan digunakan sebagai angkutan haji. Dengan adanya dorongan dari Komisi VIII, kami akan kembali bahas hal ini dengan Kementerian Agama,”jawab Mangindaan.

REKOMENDASI

TERKINI