Maret, Biaya Tambahan Penerbangan Mulai Diterapkan

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2014 | 13:36 WIB
Maret, Biaya Tambahan Penerbangan Mulai Diterapkan
Ilustrasi pesawat (www.nbcnews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai bulan depan, penerapan biaya tambahan penerbangan (surcharge) baru yakni Rp60.000 untuk jenis pesawat jet dan Rp50.000 pada jenis pesawat propeller sesuai jarak tempuh penerbangan mulai diberlakukan.

Penandatanganan sudah dilakukan Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 10 Februari 2014 lalu dalam Peraturan Menteri No.2 tahun 2014 terkait penerapan surcharge. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi selama 14 hari lalu penerapan pada maskapai.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay mengemukakan, kenaikan harga tiket nantinya berada di kisaran 8-9 persen untuk tiap penerbangan.

"Pemberlakuan peraturan itu, akan dievaluasi tiga bulan sekali untuk mengetahui apakah harga dolar tetap tinggi atau sudah turun. Bila masih sama maka aturan akan terus diberlakukan," kata Herry di Jakarta, Kamis (13/2), seperti dilansir dari laman Kementerian Perhubungan.

Namun apabila dalam tiga bulan terjadi penurunan nilai tukar dolar terhadap rupiah, maka secara otomatis peraturannya akan dihentikan. Kembali ke peraturan yang sebelumnya.

Agar membedakan dengan tiket, maskapai menurut Herry juga harus mencantumkan besaran biaya tambahan di dalam tiket sehingga calon penumpang mengetahuinya secara jelas dan transparan.

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini,” kata Herry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI