Suara.com - Menteri Perdagangan M Lutfi diminta untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Perdagangan yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Airlangga Hartanto mengatakan, UU Perdagangan itu dengan jelas memberi perlindungan dan peningkatan kapasitas produk dalam negeri. Sehingga secara optimistis perdagangan dalam negeri Indonesia akan semakin kuat. Apalagi konsumsi domestik yang terus meningkat akan mendorong perdagangan yang semakin kuat.
“Untuk tugas besar ini, Indonesia perlu menjalankannya dengan tegas dan efektif guna melindungi sistem perdagangan domestik. Sehingga tidak merugikan masyarakat di dalam negeri,” jelas Airlangga dalam siaran pers, Kamis (13/2/2-014).
Sebagaimana diketahui, UU Perdagangan merupakan undang-undang baru bagi Indonesia dan menggantikan produk perundangan Belanda yang telah berusia hampir 80 tahun.
UU Perdagangan memayungi semua pengaturan perdagangan dalam UU lain yang sudah ada. UU ini juga punya semangat membela kepentingan nasional, melakukan pemberdayaan perdagangan dalam negeri dan produksi dalam negeri. UU Perdagangan sangat penting karena sejak Proklamasi keberdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur tentang perdagangan secara menyeluruh.