Suara.com - Menteri Perdagangan baru Muhammad Lutfi didesak untuk segera menuntaskan kasus-kasus impor ilegal yang terjadi. Selain itu, berbagai potensi impor ilegal juga menjadi tanggung jawab Lutfi yang harus segera diantisipasi.
“Menteri Perdagangan baru yaitu Muhammad Lutfi harus segera mengantisipasi dan menuntaskan kasus-kasus impor ilegal di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartanto, dalam siaran pers, Rabu (13/2/2014).
Menurut Airlangga, saat ini berbagai kasus impor ilegal kerapkali terjadi. Akibatnya terlalu banyak masyarakat yang terkena imbasnya, bahkan sempat mendongkrak naiknya tingkat inflasi. Misalnya saja, kata dia, impor bawang putih yang terjadi beberapa waktu lalu. Lalu disusul impor kedelai, dan impor daging yang akhirnya menyeret beberapa pejabat ke dalam lingkaran impor ilegal itu.
Meski sudah mendapat perhatian dari berbagai pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tambah Airlangga, kasus impor ilegal masih terus terjadi. Terbaru adalah kasus impor beras ilegal kelas medium asal Vietnam.
“Sekali lagi, rakyat yang dirugikan dengan impor ilegal itu. Karena itu, kami mendesak Mendag baru untuk segera mengantisipasi dan menuntaskan kasus impor ilegal,” ungkap Airlangga.
Airlangga mengusulkan, agar Lutfi juga mengantisipasi potensi terjadinya korupsi dari skema pembagian kuota impor yang diterapkan pemerintah. Dengan demikian, pengawasan terhadap skema kuota impor bisa dilakukan secara optimal oleh pihak-pihak berwenang. Sehingga ke depan, tidak ada lagi saling menyalahkan dan melempar tanggung jawab antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan), jika terjadi masalah serta keluhan di lapangan.
Terkait tugas pelaksana dan fungsi Kemendag yang diijinkan untuk melakukan importasi apabila pasokan domestik tidak mencukupi, Airlangga mengingatkan, agar Kemendag dan Kementan selalu berkoordinasi serta bersinergi. Tujuannya, agar kedua instansi itu bisa menjaga ketersediaan pasokan domestik sekaligus menjaga terjadinya impor ilegal.
“Tapi harus diingat juga, bahwa kedua kementerian itu juga tidak diperbolehkan melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam menjalankan fungsi importasi tersebut,” papar dia.