DPR Setujui RUU Perdagangan Jadi Undang-Undang

admin Suara.Com
Selasa, 11 Februari 2014 | 13:13 WIB
DPR Setujui RUU Perdagangan Jadi Undang-Undang
Ilustrasi. (suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jakarta, Persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perdagangan menjadi UU diraih secara aklamasi pada Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

"Ini hadiah bagi kita semua, selama 80 tahun kita tak punya Undang-Undang Perdagangan. Makanya kita kalah dimana-mana," ujar Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung yang memimpin Rapat Paripurna tersebut.

Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mengenai perdagangan, termasuk komoditi yang dilarang dalam ekspor impor, sanksi terhadap importir atau ekspor maupun hal terkait lainnya.

"Harapan kami RUU ini bisa disahkan sebagai kepastian hukum, perlindungan bagi rakyat dan negara Indonesia. Kami akan segera menyiapkan perangkat hukum turunannya," ujar Menkum HAM Amir Syamsudin dalam ruang sidang paripurna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI