Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi (Integrated Financial Care) yang menerapkan fasilitas "trackable" dan "traceable" pada Kamis (6/2) ini. Sistem tersebut berguna untuk meningkatkan pelayanan konsumen yang lebih efektif, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan dan pertanyaan konsumen dan masyarakat. Dengan sistem yang trackable dan traceable, diharapkan layanan konsumen OJK dapat lebih transparan dan akuntabel kepada publik, khususnya konsumen pengguna produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
"Konsep trackable and traceable ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia. Kita berharap bahwa Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi OJK ini akan menjadi role model bagi contact center di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi di Jakarta, seperti dikutip dari laman OJK.
Sistem Pelayanan Konsumen ini adalah garda terdepan OJK dalam melayani konsumen dan masyarakat. Sejak pertama kali diluncurkan pada 21 Januari 2013, Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi telah tiga kali bertransformasi. Layanan Konsumen tahap awal diluncurkan dengan dukungan lima tenaga caller yang dilanjutkan dengan Layanan Konsumen tahap menengah yang diluncurkan pada 17 Mei 2013. Seiring dengan masuknya pengaturan dan pengawasan Perbankan ke OJK dan keberadaan kantor OJK di daerah, Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi OJK kembali mengalami metamorfosis di tahap akhir dengan mengusung konsep trackable and traceable.
Dalam sistem Traceable, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau sengketa yang tidak dapat diselesaikan antara lembaga jasa keuangan dengan konsumennya, dan dimohonkan fasilitasi penyelesaiannya oleh konsumen kepada OJK. Untuk sistem Trackable, konsumen dapat setiap saat mengetahui progress penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Interaksi untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut dapat diakses lembaga jasa keuangan maupun konsumen secara online melalui website https://sikapiuangmu.ojk.go.id. Selain itu, tentunya konsumen dapat juga memanfaatkan nomor telepon layanan konsumen OJK (kode area) 500-655 untuk mengetahui perkembangan penyelesaian pengaduannya.
Secara keseluruhan, sejak mulai beroperasi pada 21 Januari 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Layanan Konsumen OJK telah memberikan sebanyak 7.655 layanan, yang terdiri dari 495 penyampaian informasi (6,47%), 6.271 permintaan informasi atau pertanyaan (81,92%), dan 889 pengaduan (11,61%). Layanan Konsumen OJK saat ini didukung oleh dua orang supervisor, satu orang quality assurance, dan 22 orang petugas contact center/Customer Service Officer (CSO) dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.