Suara.com - Pemerintah diminta tidak takut terhadap ancaman investor asing yang ingin mengajukan gugatan ke arbitrase internasional, sebagai akibat dari implementasi UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan itu mengamanahkan pelarangan ekspor mineral mentah sejak 12 Januari 2014 lalu. Anggota Komisi IX DPR dari Partai Golkar Harry Azhar Azis mengungkapkan, pemerintah harus konsisten menjalankan UU Minerba serta aturan turunannya.
“Kami mengingatkan pemerintah untuk konsisten menjalankan UU Minerba. Semua harus tunduk pada UU minerba tanpa terkecuali. Konsistensi pemerintah menjalankan UU Minerba itu sangat dinantikan masyarakat. Tujuannya, untuk memberikan nilai tambah dari sumber daya alam (SDA) Indonesia dan penciptaan lapangan kerja yang signifikan,” kata Harry dalam keterangan pers tertulis, Selasa (4/2/2014).
UU Minerba itu disusun untuk kepentingan masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apalagi, lanjut dia, dalam salah satu Pasal UU Minerba itu tertulis bahwa seluruh kontrak yang sudah ada tetap dihormati sampai berakhir. Pada pasal berikutnya juga tertulis bahwa setahun setelah undang-undang berlaku, maka kontrak-kontrak menyesuaikan dengan undang-undang baru.
Terkait permintaan PT Freeport yang ingin membangun industri pengolahan namun masih meminta adanya relaksasi, Harry mendorong pemerintah untuk tidak tergoda dan menyetujuinya. Karena UU Minerba itu sendiri sudah dipublikasikan sejak tahun 2009 lalu, sehingga sudah seharusnya perusahaan-perusahaan besar sekelas Freeport memerhatikan aturan dalam UU Minerba itu.
“Secara prinsip legal formal, pemerintah sudah siapkan ruang legitimasi untuk implementasi UU Minerba itu. Jadi maju terus, konsisten jalankan UU itu. Apalagi, kita tidak mungkin dan tidak boleh terus-menerus bergantung pada SDA mentah. Karena itu, industri pengolahan di dalam negeri mutlak harus diwujudkan,” ungkap Harry.