Sebelum Memblokir, Pemerintah 6 Kali Surati Telegram

Senin, 17 Juli 2017 | 20:27 WIB
Sebelum Memblokir, Pemerintah 6 Kali Surati Telegram
Jumpa pers yang digelar Kominfo, Senin (17/7), untuk menjelaskan kronologi pemblokiran layanan Telegram di Indonesia. (Suara.com/Aditya Gema Pratomo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah mengirimkan beberapa surat peringatan kepada Telegram sebelum melakukan tindakan pembokiran.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah gegabah dalam melakukan pemblokiran suatu situs atau media di internet.

"Kominfo telah pantau Telegram sejak lama. Saat kami temukan konten radikal di Telegram, kami langsung mengirim surat peringatan ke mereka sebanyak enam kali," ujarnya di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Ia menjelaskan bahwa kominfo telah mengirim email berisi surat peringatan sejak Maret 2016 hingga Juli 2017. Namun keenam surat peringatan tersebut tidak pernah digubris oleh Telegram.

Puncaknya, pada Jumat (14/7/2017), Kominfo memutus akses Telegram versi web. Dietahui, Kominfo memblokir 11 Domain Name System (DNS) yang berafiliasi dengan Telegram.

Belakangan, CEO Telegram Pavel Durov mengakui kelalaian perusahannya karena telat merespons dan segera meminta maaf.

"Ternyata pejabat Kementerian baru-baru ini mengirimi kami daftar saluran publik dengan konten terkait terorisme di Telegram, dan tim kami tidak dapat segera memprosesnya dengan cepat," akunya beberapa waktu lalu.

Bahkan, Durov menjelaskan bahwa Telegram akan membentuk tim moderator khusus, yang memiliki pengetahuan bahasa dan budaya Indonesia, untuk melacak dan menghapus konten-konten radikal dalam layanan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI