Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan akan melarang perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk beriklan di perusahaan-perusahaan media sosial seperti Facebook, Twitter, atau YouTube.
Larangan beriklan itu adalah bentuk sanksi jika perusahaan-perusahaan media sosial yang beroperasi di Indonesia itu tak juga mengindahkan permintaan pemerintah untuk menutup akun-akun penyebar paham radikalisme di Tanah Air.
Jika keran iklan sudah ditutup dan layanan-layanan media sosial itu belum juga menuruti permintaan pemerintah, maka Kominfo akan menerapkan pemblokiran, demikian jelas Rudiantara seperti dikutip dari kantor berita Antara.
"Mereka ke sini kan karena bisnis. Iklan-iklan juga dari sini. Oleh karenanya perlu mematuhi peraturan yang ada di sini," kata Rudiantara ketika berbicara dalam acara deklarasi antiradikalisme di Universitas Padjadjaran (Unpad) Kota Bandung, Jumat (14/7/2017).
"Saya tanyakan kepada mereka, Anda itu mau bisnis atau mengacaukan Indonesia? Kalau mengacaukan Indonesia Anda berhadapan dengan saya dan penegak hukum di Indonesia. Tapi kalau Anda mau berbisnis lakukan perbaikan," imbuh dia.
Sebelumnya Rudiantara mengakui bahwa ia sangat kecewa karena permintaan pemerintah untuk menutup akun-akun media sosial bermuatan konten radikalisme tak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan yang rata-rata bermarkas di Amerika Serikat itu.
"Permintaan kami pada platform untuk menutup akun-akun yang memiliki muatan radikalisme, sepanjang 2016 hingga 2017, baru 50 persen dipenuhi. Ini sangat mengecewakan," ujar Rudiantara.
Ia mengaku telah mengirim seorang direktur jenderal Kominfo untuk bertemu dengan salah satu perusahaan media sosial yang beroperasi di Tanah Air. Dalam pertemuan itu Rudiantara menitip pesan, jika tak ada perbaikan dalam menyaring konten-konten bermuatan radikalisme, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas.
"Pemerintah tidak mempunyai atensi untuk menutup flatform. Tapi kalau tidak ada perbaikan kami terpaksa akan mempertimbangkan menutup platform," tegas Rudiantara.
Pemerintah Akan Larang Perusahaan Indonesia Beriklan di Facebook
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
No HP di Kelas! Brasil Sahkan UU Larangan Gawai di Sekolah
22 Desember 2024 | 22:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI