Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut 800 ribu situs yang diblokir, mayoritas situs pornografi.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"800 ribu situs itu 90 persennya konten pornografi, selebihnya situs situs itu hoax," ujar Semuel usai diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
Ia menuturkan, alasan pemblokiran karena isi konten tersebut bertentangan dengan undang-undang ITE.
"Kenapa harus diblokir itu berarti ada permasalahan, media ini kita masuk di zaman digital. Sebarannya itu cepat sekali. Kalau kita telat blokir, pornografi misalnya ada pencemaran nama baik, mahasiswa misalnya soal fotonya berdua dengan pacarnya, bagus bagu fotonya disimpen, harus ditangani segera jangan sampai menyebar,"kata dia.
Tak hanya itu, sebanyak 800 ribu situs tersebut telah diblokir hingga akhir Desember 2016.
"Hampir 800 ribu (situs) yang laporan masuk sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir, "ucap Semuel.
Semuel mengatakan bahwa 800 ribu situs yang diblokir yang berisi konten negatif dan juga berisi diduga provokatif, penyebaran paham radikal dan berita bohong atau hoax.
Kata dia, jika situs tersebut dibiarkan bisa berdampak terjadi kekacauan.
"Pemblokiran ini tahap warning, karena harusnya ditindak hukum kalau sudah memenuhi persyaratan. Ini langkah pembelajaran. Saat diblokir ada syarat pemulihannya, "kata dia.