Suara.com - Pejabat Kementerian Perindustrian mengatakan Apple telah berkomitmen menanamkan modal 44 juta dollar AS (Rp536,16 miliar) untuk membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia. Sebagai balasannya, pemerintah pun mengizinkan iPhone 7 dijual di Nusantara.
Dana lebih dari setengah triliun rupiah tersebut, tulis Reuters pada Jumat (16/12/2016), akan digelontorkan dalam tiga tahun. Langkah ini diambil untuk memenuhi regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 30 persen untuk ponsel pintar 4G mulai 2017.
Peraturan TKDN minimal itu bisa dilakukan lewat jalur peranti keras, peranti lunak, atau komitmen investasi.
Lebih lanjut, Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN minimal 30 persen telah diterima oleh Apple pada November kemarin.
"Apple telah berkomitmen untuk investasi 44 juta dollar AS selama tiga tahun. Karena itu, mereka sudah bisa mendistribusikan semua perangkat komunikasi seharga Rp6 juta ke atas. Artinya, semua iPhone bisa didistribusikan," kata Putu melalui pesan singkat.
Juru bicara Apple menolak mengomentari figur angka investasi. Kendati begitu, mereka mengulangi lagi pengumuman setahun lalu soal rencana membangun iOS Apps Development Center di Tanah Air.