Suara.com - Ruang gerak layanan aplikasi pesan akan semakin dibatasi. Pasalnya, pemerintah dari sejumlah negara berbeda secara rutin akan membatasi penggunaan aplikasi pesan warganya. Hal tersebut tersiar dari laporan Freedom House.
Laporan kebebasan internet untuk 2016 menyoroti pembatasan pemerintah terhadap akses aplikasi messaging untuk sejumlah alasan berbeda, termasuk membungkam demonstran.
Aplikasi tertentu sedang ditargetkan karena meningkatkan enkripsi sehingga pesan akan sulit dilacak. Ditambah lagi tambahan fitur panggilan yang dapat meraup keuntungan bagi perusahaan.
Menurut laporan itu, WhatsApp adalah aplikasi yang paling ditargetkan, baik sepenuhnya diblokir atau sebagian diblokir. Pemblokiran setidaknya kemungkinan akan dilakukan di 12 dari 65 negara yang diteliti Freedom House.
Baca Juga: Cara Lacak Lokasi Orang via WhatsApp
Misalnya Brasil, telah memblokir WhatsApp beberapa kali setelah aplikasi pesan itu menolak menyerahkan kunci ke data terenkripsi yang terkait dengan penyelidikan narkoba.
Di atas aplikasi tertentu, Freedom House juga melihat kondisi dari masyarakatnya sendiri. Misalnya, penelitian menemukan dua-pertiga dari semua pengguna internet hidup di negara-negara di mana kritik terhadap pemerintah atau militer dikenakan penyensoran.
Tidak hanya itu, tapi media sosial semakin banyak digunakan penegak hukum untuk melakukan penangkapan karena memosting hal-hal tertentu seperti kritik terhadap pemerintah mereka.
"Pengguna di beberapa negara yang dimasukkan ke dalam jeruji karena menggunakan materi yang menyinggung di Facebook atau untuk tidak mencela pesan penting yang dikirim kepada mereka oleh orang lain," kata laporan itu.
Laporan ini menemukan bahwa beberapa negara paling bebas adalah Estonia dan Islandia, diikuti oleh Kanada dan Amerika Serikat. Sedangkan paling ketat adalah Cina, Suriah dan tidak ketinggalan Korea Utara, meski bukan bagian dari penelitian. [Digital Trends]
Baca Juga: WhatsApp Akhirnya Punya Fitur Video Call