Situs Video Porno di Videotron Jakarta Selatan Masih Bisa Diakses

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2016 | 19:49 WIB
Situs Video Porno di Videotron Jakarta Selatan Masih Bisa Diakses
Ilustrasi video porno. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Situs penyedia konten video porno yang sempat tayang di sebuah papan reklame digital di bilangan Jakarta Selatan ternyata masih bisa diakses dengan mudah oleh publik.

Berdasarkan penelusuran Suara.com, Selasa (4/10/2016), situs berisi video-video dewasa besutan Jepang tersebut bisa diakses dan tidak diblokir sama sekali.

Adapun tugas untuk menyaring situs-situs porno dan situs berbahaya lainnya merupakan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di Tanah Air, Kominfo menggunakan DNS Nawala sebagai perangkat penyaring konten-konten dewasa di dunia maya.

Noor Iza, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo ketika dihubungi di Jakarta mengatakan belum bisa memberikan komentar terhadap temuan itu.

"Kami belum bisa tanggapi," kata Noor dalam perbincangan melalui pesan pendek. Ia juga sempat meminta alamat situs yang memuat konten-konten tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa sebuah video porno ditayangkan di papan reklame digital di bilangan Jakarta Selatan pada Jumat siang (30/9/2016). Video tersebut sempat tayang selama sekitar lima menit, sebelum aliran listrik ke papan reklame itu diputus paksa.

Peristiwa itu ramai dibicarakan pengguna media sosial di Tanah Air dan rekamannya pun disebar melalui melalui Twitter, Path, dan Facebook. Berdasarkan pengamatan, situs berisi video dewasa itu diputar pada browser Chrome milik Google.

Adapun polisi telah menyelidiki peristiwa itu dan pada Selasa (4/10/2016) telah menetapkan satu orang tersangka yang meretas komputer pada papan reklame digital itu dan memutar video dewasa di sana.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan mengatakan bahwa tersangka adalah seorang lelaki berusia 25 tahun berinisial SAR.

"Tersangka sudah dapat ditangkap oleh satuan krimsus PMJ," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

Iriawan mengatakan tersangka merupakan karyawan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang analisis data. Kepada penyidik, SAR mengatakan awalnya melihat tampilan username dan password di papan reklame digital tersebut ketika melintas di jalan raya.

Sesampai di kantor, SAR langsung mengakses dengan username dan password tersebut. Lalu, dia memutar video porno melalui komputer yang telah terkoneksi dengan videotron.

"Masih kami dalami untuk motif yang bersangkutan kenapa videotron tersebut ada gambar video mesum yang ada," kata Iriawan.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda minimal Rp15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI