Bela Apple, Steve Jobs Muncul di Video Persidangan

Minggu, 07 Desember 2014 | 05:57 WIB
Bela Apple, Steve Jobs Muncul di Video Persidangan
Pendiri Apple, Steve Jobs. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebih dari tiga tahun sejak kematiannya, mantan CEO Apple, Steve Jobs, muncul lagi di hadapan sejumlah khalayak, tepatnya di sebuah persidangan, Jumat (5/12/2014) waktu setempat di Oakland. Tapi, Jobs tentu saja tidak muncul dalam wujud aslinya, melainkan hanya melalui rekaman video.

Kemunculan Jobs itu sesuai dengan agenda tim pembela pihak Apple, dalam kasus di mana perusahaan itu menghadapi class-action terkait kebijakannya. Tuntutan yang dihadapi adalah bahwa Apple telah melipatgandakan harga dengan mengunci para penyuka musik dalam menggunakan iPod.

Tampak sedikit kusut dan pucat, Jobs dalam rekaman kesaksiannya di persidangan itu berbicara pelan. Rekaman itu sendiri disebut dibuat sekitar enam bulan sebelum dia wafat pada Oktober 2011 lalu. Meski penampilannya begitu, Jobs memberikan kesaksian tegas dalam membela kebijakan software Apple yang memblokir pengguna mendengarkan musik dari layanan pesaing iTunes itu.

"Kami (saat itu) sangat ketakutan akan kemungkinan mampunya hacker masuk ke sistem keamanan Apple," ungkap Jobs dalam salah satu bagian kesaksiannya, seperti dikutip Huffington Post dari AP.

Alasan Jobs adalah karena hal itu bisa membahayakan kontrak-kontrak besar Apple dengan perusahaan rekaman yang jelas-jelas tak ingin lagu-lagu mereka dibajak. "Kami bisa mendapat email-email keras dari label musik (jika sampai begitu)," sambungnya.

Video kesaksian Jobs itu sendiri lantas tidak dirilis, menyusul pemutarannya di persidangan hari itu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Apple yang memang memiliki software anti-pembajakan, memastikan hanya lagu-lagu dari iTunes Store yang bisa dimainkan di iPod. Kuasa hukum sekelompok pelanggan dan distributor iPod menuding bahwa hal itu mencegah pesaing musik Apple memasuki pasarnya, yang lantas membuat Apple bisa menjual iPod dengan harga sangat tinggi.

Dalam kasus ini, para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar US$350 juta. Nilai tuntutan itu bahkan disebut bisa berlipat tiga, jika para juri nantinya sepakat bahwa Apple telah melanggar aturan anti-monopoli. [AP/Huffpost]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI