Suara.com - Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (4/10/2017).
Rita akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, tersangka lainnya yang mangkir dari jadwal pemeriksaan hari ini adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairuddin.
"Hari ini dua tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar tidak datang, yaitu: RIW dan KHR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kenapa KPK Belum Mau Rilis Kasus Bupati Cantik?
Karena tidak hadir pada hari ini, Penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap dua tersangka tersebut. Namun, belum diketahui kapan hal itu dilakukan KPK.
"Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
Febri mengatakan selain itu, penyidik juga memeriksa 23 orang saksi di Polres Kutai Kertanegara. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.
"Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," kata Febri.
Baca Juga: Kasus Bupati Cantik, Empat Mobil Mewah Diamankan Polisi