Eurico Guterres: 2 dari 8 Tuntutan Sudah Disetujui Jakarta

Sabtu, 30 September 2017 | 21:09 WIB
Eurico Guterres: 2 dari 8 Tuntutan Sudah Disetujui Jakarta
Eurico Guterres (kanan) saat memimpin unjuk rasa warga milisi eks Timor Timur (Timtim) di depan kantor Gubernur NTT di Kupang, NTT, Senin (25/9/2017). [Antara/Kornelis Kaha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Uni Timor Aswain (Untas) Eurico Guterres mengatakan bahwa dua dari delapan tuntutan yang disampaikan warga eks Timor Timur saat unjuk rasa di Kupang, Senin (25/9), sudah disetujui pemerintah pusat di Jakarta.

"Dua dari delapan tuntutan yang telah disetujui pemerintah pusat itu adalah pemberian piagam penghargaan kepada para pejuang eks Timor Timur oleh Menteri Pertahanan, serta pemindahan tulang-belulang para pejuang eks Timtim ke lokasi taman makam yang lebih layak," katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu (30/9/2017).

Ia menjelaskan, proses pemindahan tulang-belulang para pejuang eks Timtim itu sudah dilakukan pada bulan Juni-Juli, dari ratusan tempat pemakaman umum (TPU) ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Seroja Baucau dan TMP Seroja di Dili.

Namun, menurut Eurico, dua tuntutan yang telah disetujui itu belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah RI. Di antaranya adalah pemberian penghargaan kepada pejuang eks Timtim dari Kementerian Pertahanan.

"Dari sekitar 13.000 pejuang eks Timtim yang berunjuk rasa itu, baru sekitar 1.800-an pejuang yang mendapatkan penghargaan. Kami berharap agar sisanya segera direalisasikan," katanya.

Sementara itu untuk para pahlawan pejuang pro integrasi Timor Timor yang gugur saat lepasnya Timtim dari NKRI pada 1999, diharapkan tulang-belulang mereka dikuburkan di suatu lokasi khusus yang saat ini menyebar di berbagai TPU yang ada di Timtim.

Delapan tuntutan yang disampaikan eks pejuang Timor Timur itu antara lain meminta kepastian politik dari pemerintah Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan mereka.

Selain itu, mereka meminta kepastian hukum dari pemerintah Indonesia terkait dengan 403 orang yang namanya masuk dalam daftar "serious crime" terkait dengan pelanggaran HAM berat saat jajak pendapat Timtim pada tahun 1999.

Sejumlah warga eks Timtim juga meminta pemberian kompensasi kepada 13.000 pejuang integrasi Timtim, termasuk para janda dan yatim piatu yang tetap setia kepada NKRI.

Selain itu, mereka juga menuntut pemberian piagam penghargaan kepada 13.000 pejuang integrasi Timtim yang tetap setia kepada NKRI, pemberian penghargaan yang sepantasnya kepada anggota TNI, Polri dan PNS eks Provinsi Timtim.

Pengunjuk rasa juga menuntut pemberian kemudahan kesempatan bagi putra-putri pejuang integrasi Timtim untuk menjadi anggota TNI, Polri dan PNS.

Mereka juga minta kepada Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan aset-aset warga negara Indonesia yang tertinggal di seluruh wilayah Timor Leste, serta pemindahan jasad para pahlawan Indonesia yang gugur di Timtim ke dalam wilayah hukum Indonesia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI