Kepala Divisi Pemasyarakatan Jakarta Arpan menjelaskan kenapa mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mendapatkan remisi tahanan pada perayaan HUT RI ke 72, hari ini. Ahok kini ditahan di Mako Brimob Polri setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
"Ahok ini kan ditahan dari bulan Mei. Mei ke Agustus kan belum enam bulan, jadi belum bisa dapat remisi," ujar Arpan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017). Ahok mulai menjalani masa penahanan pada 9 Mei 2017.
Arpan menambahkan Ahok baru bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017. Tetapi, potongan masa penahanan yang akan didapatkan Ahok tidak sampai satu bulan penuh, melainkan hanya 15 hari.
"Mudah-mudahan kalau nasrani kan ada remisi keagamaan, natal bisa diberikan remisi. 15 hari itu remisi khusus keagamaan. Nggak ada langsung 1 bulan. Baru berikutnya bertahap sampai satu bulan," kata Arpan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi mengatur tentang narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi setelah menjalani masa tahanan minimal enam bulan pidana.
"Kalau enam bulan pidana, remisi satu bulan. Tahun pertama pidana, dia dapat remisi dua bulan. Begitu tahun kedua besok, tiga bulan dan seterusnya. Paling banyak enam bulan," kata dia.
"Jadi saya sekaligus menghilangkan konotasi persepsi masyarakat bahwa remisi tidak diperjualbelikan. Tidak ada, sudah ada koridornya. Siapapun yang bermain remisi pasti ketahuan," Arpan menambahkan.
"Ahok ini kan ditahan dari bulan Mei. Mei ke Agustus kan belum enam bulan, jadi belum bisa dapat remisi," ujar Arpan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017). Ahok mulai menjalani masa penahanan pada 9 Mei 2017.
Arpan menambahkan Ahok baru bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017. Tetapi, potongan masa penahanan yang akan didapatkan Ahok tidak sampai satu bulan penuh, melainkan hanya 15 hari.
"Mudah-mudahan kalau nasrani kan ada remisi keagamaan, natal bisa diberikan remisi. 15 hari itu remisi khusus keagamaan. Nggak ada langsung 1 bulan. Baru berikutnya bertahap sampai satu bulan," kata Arpan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi mengatur tentang narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi setelah menjalani masa tahanan minimal enam bulan pidana.
"Kalau enam bulan pidana, remisi satu bulan. Tahun pertama pidana, dia dapat remisi dua bulan. Begitu tahun kedua besok, tiga bulan dan seterusnya. Paling banyak enam bulan," kata dia.
"Jadi saya sekaligus menghilangkan konotasi persepsi masyarakat bahwa remisi tidak diperjualbelikan. Tidak ada, sudah ada koridornya. Siapapun yang bermain remisi pasti ketahuan," Arpan menambahkan.